Pemblokiran 19 situs media Islam menuai kontroversi

Kemkominfo akui tak meneliti isi konten situs yang diblokir
sumber : www.arrahmah.com

Pada bulan Maret lalu, BNPT menetapkan pemblokiran 19 situs media islam yang diduga menyebar faham radikal. Padahal semua situs itu netral, malah bersikap anti ISIS.

Banyak yang menyebutkan pemblokiran yang dilakukan ini berbahaya dan bertindak sewenang-wenang terhadap media yang diblokir dan bagi umat islam sendiri. Mengapa? Karena layaknya membatasi kebebasan berpendapat dan pelanggaran HAM

Kemkominfo yang pada saat itu melayangkan surat kepada media-media tersebut, mengatakan bahwa mendapat perintah dari BNPT  melalui surat No. 149/K.BNPT/3/2015. Keminfo mengaku hanya memenuhi permintaan BNPT sebagai lembaga yang berwenang dalam penanggulangan terorisme. BNPT beralasan situs-situs tersebut telah dikaji dengan empat parameter, yaitu: pertama, menyebarkan konten yang mengajak atau mengarahkan tindakan anarkis dan terorisme, kedua, mengandung unsur SARA (suku, agama dan ras),ketiga, takfiri (mengkafirkan seseorang atau kelompok), dan keempat, melakukan propaganda yang mengandung unsur kebencian, kekerasan, ancaman, anjuran berjihad yang mengharuskan pergi ke negara-negara seperti Suriah.

Hal ini membuat kerugian bagi pihak media yang sudah dianggap radikal bahkan sebagai teroris. Akibatnya banyak umat islam yang protes melalui media sosialnya khususnya twitter dengan mengirim tweet dengan kata-kata #KembalikanMediaIslam yang sampai menembus tranding topic dunia.



Previous
Next Post »