sumber : www.arrahmah.com |
Pada
bulan Maret lalu, BNPT menetapkan pemblokiran 19 situs media islam yang diduga
menyebar faham radikal. Padahal semua situs itu netral, malah bersikap anti
ISIS.
Banyak
yang menyebutkan pemblokiran yang dilakukan ini berbahaya dan bertindak sewenang-wenang
terhadap media yang diblokir dan bagi umat islam sendiri. Mengapa? Karena layaknya
membatasi kebebasan berpendapat dan pelanggaran HAM
Kemkominfo
yang pada saat itu melayangkan surat kepada media-media tersebut, mengatakan
bahwa mendapat perintah dari BNPT melalui surat No. 149/K.BNPT/3/2015.
Keminfo mengaku hanya memenuhi permintaan BNPT sebagai lembaga yang berwenang
dalam penanggulangan terorisme. BNPT beralasan situs-situs tersebut telah
dikaji dengan empat parameter, yaitu: pertama, menyebarkan konten yang mengajak atau
mengarahkan tindakan anarkis dan terorisme, kedua, mengandung unsur SARA (suku, agama dan ras),ketiga, takfiri (mengkafirkan seseorang atau kelompok),
dan keempat,
melakukan propaganda yang mengandung unsur kebencian, kekerasan, ancaman,
anjuran berjihad yang mengharuskan pergi ke negara-negara seperti Suriah.
Hal ini membuat kerugian bagi pihak media yang
sudah dianggap radikal bahkan sebagai teroris. Akibatnya banyak umat islam yang
protes melalui media sosialnya khususnya twitter dengan mengirim tweet dengan
kata-kata #KembalikanMediaIslam yang sampai menembus tranding topic dunia.
Sumber : www.arrahmah.com
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon